PENGUMUMAN PENTING]
dari P2TK Dikdas Dirjen Dikdas Kemdikbud
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
dari P2TK Dikdas Dirjen Dikdas Kemdikbud
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar