PP NO 74 TAHUN 2008
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan
dan konseling atau konselor.
(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan
yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan
puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel,
atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(8) Beban kerja pengawas satuan pendidikan,
pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan
tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen
dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar