PENDATAAN
SD/MI UTAMAKAN SKALA PRIORITAS PEKERJAAN
1. Upload Biodata Kelas 6, Validasi dan Verifikasi Biodata Kelas 6
2. Download Form Biodata Kelas 1,2,3,4,5 entry data siswa di form tersebut
3. Validasi Seluruh File siswa kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
"Form Raport Bisa Di download apabila Koordinator kabupaten/kota sudah meminta ke admin propinsi untuk melakukan Download form Raport"
4. Download form Raport kelas 6 terlebih dahulu setiap semesternya
5. Entri form Raport sesuai dengan Isi raport siswa tersebut. prioritas tetap kelas 6 terlebih dahulu Validasi dan Verifikasi isi datanya
6. Upload form raport itu ke web pendataan online.
Dengan Melakukan tahapan tersebut beban pekerjaan di kedua belah pihak bisa efektif dan efisien (disisi user/operator maupun disisi server/aplikasi)
Apabila user sekolah ada masalah konsultasikan dengan operator UPTD apabila tidak terpecahkan konsultasikan ke Koordinator Kab/kota apabila masih belum terpecahkan konsultasikan dengan pihak propinsi.
Untuk masalah jadwal pendataan koordinasikan dengan koordinator Kabupaten/kota, karena kebijakan online untuk Operator sekolah/uptd kewenangan Kab/kota.
1. Upload Biodata Kelas 6, Validasi dan Verifikasi Biodata Kelas 6
2. Download Form Biodata Kelas 1,2,3,4,5 entry data siswa di form tersebut
3. Validasi Seluruh File siswa kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
"Form Raport Bisa Di download apabila Koordinator kabupaten/kota sudah meminta ke admin propinsi untuk melakukan Download form Raport"
4. Download form Raport kelas 6 terlebih dahulu setiap semesternya
5. Entri form Raport sesuai dengan Isi raport siswa tersebut. prioritas tetap kelas 6 terlebih dahulu Validasi dan Verifikasi isi datanya
6. Upload form raport itu ke web pendataan online.
Dengan Melakukan tahapan tersebut beban pekerjaan di kedua belah pihak bisa efektif dan efisien (disisi user/operator maupun disisi server/aplikasi)
Apabila user sekolah ada masalah konsultasikan dengan operator UPTD apabila tidak terpecahkan konsultasikan ke Koordinator Kab/kota apabila masih belum terpecahkan konsultasikan dengan pihak propinsi.
Untuk masalah jadwal pendataan koordinasikan dengan koordinator Kabupaten/kota, karena kebijakan online untuk Operator sekolah/uptd kewenangan Kab/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar