Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota
1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru
Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas
1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar