Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang
dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS
cenderung terjebak ke dalam
proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait
langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif
tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar
produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar
keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih
berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku
(behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan
menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan
hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan
potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan
implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai
edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain
itu, pengukuran dan
penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja
standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan
bersifat subyektif (terlalu
pelit/murah), nilai jalan
tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai
tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam
hal Atasan langsung sebagai pejabat
penilai, ia hanya sekedar
menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut
penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian
yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru
dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS).
Melalui metode ini, Penilaian
prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur
yaitu SKP dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja
sebesar 40 %.
Untuk mengawali langkah dalam
implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN, maka diselenggarakan workshop
tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (20/12) di Kantor
Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan selama dua hari
tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural Kanreg I BKN, Pejabat
Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
|
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil
Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono, Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan
Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam
penyelenggaraan workshop ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja
Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya
dijadikan prototipe pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan
pada tahun 2012 nanti BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian
kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas,
Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama,
dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan
Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan
fungsi, apabila seorang
pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan
menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang
diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan,
hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang
bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga
dapat dinilai sebagai bagian dari
capaian SKP. (Rdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar