Sumber: Pedoman Penghitungan
Beban Kerja Guru (Direktorat Jenderal
PMPTK 2008)
Guru yang tidak memenuhi
kewajiban mengajar 24 jam tatap muka
per minggu dapat memilih alternatif
pemenuhan kewajibanmengajar seperti berikut
ini.
1.
Mengajar pada sekolah lain, pendidikan
terbuka, dan kelompok belajar.
a)
Mengajar pada sekolah atau madrasah lain Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu
dapat dipenuhi seorang guru dengan
mengajar di sekolah atau madrasah lain
baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama
sesuai mata pelajaran yang diampu.Sebagai contoh, misalnya guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar
bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau
SMK/MAK lainnya
b)
Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
c)
Menjadi Tutor pada program kelompok belajar
Paket A, Paket B, dan Paket C
d)
Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi
persyaratan beban kerja maksimum
2.
Melaksanakan Team TeachingGuru tetap yang tidak
dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka Team teachingmemiliki prinsip bahwa dalam
satu kelompok belajar untuk satu mata
pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang
guru yang menangani satu jam pelajaran
dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta
yang lainnya bertindak sebagai observer
atau fasilitator. Melalui team
teachingselain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat
pemahaman murid
3.
Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus Guru
tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40
(empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan
di mana dia diangkat sebagai guru tetap,
dapat diberi tugas melaksanakanpengayaan dan
remedial khusus. Pengayaan dan
remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk
kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang medapat
tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.
Sumber: Pedoman Penghitungan
Beban Kerja Guru (Direktorat Jenderal
PMPTK 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar