Mekanisme dan Kewenangan Administrator & Operator
PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang
mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat
provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil
seperti administrator dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan
melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat
Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari
Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan
Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab
dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan
data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data
dan Statistik Pendidikan.
Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi.
Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala
Dinas Kabupaten dan Kota.
Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7
(tujuh) orang.
Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
1. Memberikan akun
dan sandi admin Dinas Pendidikan
Provinsi/ kabupaten/kota
2. Melakukan
sosialisasi pemberian akun dan sandi
admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
3. Menerima SK
penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
4. Menyetujui dan
mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
1. Berdasarkan
butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
2. Menyusun SK
admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
3. Mengirim SK
admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
4. Mengaktifkan
akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
5. Berwenang
merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
6. Admin provinsi
berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
7. Setiap operator
Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak
menata ulang/reset sandi operator Dinas
Pendidikan Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
1. Berdasarkan
butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota
2. Menyusun SK
admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
3. Mengirim SK
admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
4. Mengaktifkan
akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
5. Admin berwenang
merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
6. Admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas
Kabupaten/kota
7. Setiap operator
Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
8. Admin berhak
menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
9. Menerima SK
operator sekolah
10. Menetapkan akun
dan sandi operator sekolah
11. Admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
D. Kewenangan Sekolah
1. Kepala sekolah
menetapkan operator
2. Membuat SK
operator
3. Mengirimkan SK
operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Menggunakan akun
dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Setiap operator
sekolah dapat merubah sandi operator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar