SISTEM
PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.
INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.
PREFILLED
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk \\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.
PERIODE PENGIRIMAN
Pendataan Dikdas 2012 akan berakhir pada awal bulan September 2012, hal ini mengingat data yang masuk ke dalam sistem pendataan digunakan sebagai dasar alokasi Bantuan Operational Sekolah. Dengan demikian diharapkan data seluruh nasional dapat terkumpul sebelum akhir bulan September. selain itu juga data yang masuk merupakan sumber data yang diakui oleh Kemdikbud untuk dijadikan dasar penyaluran seluruh program yang sudah disebutkan di atas.
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.
INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.
PREFILLED
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk \\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.
PERIODE PENGIRIMAN
Pendataan Dikdas 2012 akan berakhir pada awal bulan September 2012, hal ini mengingat data yang masuk ke dalam sistem pendataan digunakan sebagai dasar alokasi Bantuan Operational Sekolah. Dengan demikian diharapkan data seluruh nasional dapat terkumpul sebelum akhir bulan September. selain itu juga data yang masuk merupakan sumber data yang diakui oleh Kemdikbud untuk dijadikan dasar penyaluran seluruh program yang sudah disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar