SDN Sukawangi 01 Jumlah Siswa : 238 Siswa VISI : Terdepan,Terbaik, dan terpercaya : Kepala Sekolah :Acep HB,MM.Pd, Bendahara : Pangky Rafdany Azhar,S.Pd , Sekretaris : Dede Dimyati, Guru Kelas I : Novi Yulianti,S.Pd, Guru Kelas II : Yuyu Yuhanah , Guru Kelas III : Eno Erni Julaeha , Guru Kelas IV; Yudi Supriatna , Guru Kelas V : Pangky Rafdanni Azhar,S.Pd, Guru Kelas VI : Ahmad Julia,S.Pd, Guru PAI : Dede Dimyati ,S.Pd Staf : Operator Sekolah : Pangky Rafdani Azhar,S.Pd Fasilitas Sekolah : Ruang Perpustakaan Lengkap , Alat Peraga Lengkap, Komputer, Guru Ekstrakurikuler : Pramuka : Novi Yulianti, BTA (Baca Tulis Al’Qur’an) : Dede Dimyati, Olahraga : Ahmad Julia Kegiatan Sdn Sukawangi 01 : S INFORMASI UMUM : 1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA, 2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU,Dimulai dari : Guru Pratama /III/a, III/b, Guru Muda III/c, III/d, Guru Madya IV/a s/d IV/c, Guru Utama IV/d s/d IV/e

LINK

lINK2

SDN SUKAWANGI 01 TERDEPAN, TERBAIK, DAN TERPERCAYA

Senin, 28 Mei 2012

TATA CARA PENGAJUAN AKUN NUPTK

Prosedur Pengajuan Akun NUPTK
Hak Akses Akun NUPTK
Top of Form
A. Hak Akses NUPTK
Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan  pengguna yang ditetapkan.

Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1.      Pengajuan NUPTK baru
Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan  diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota. 

Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online. 

Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat  Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa. 
2.      Pemutakhiran data NUPTK
3.      Pemutahiran data sekolah

Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.

B. Bagaimana Sekolah Mendapatkan Akun NUPTK Sekolah ?

Bagi pihak sekolah yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTKBottom of Form

Pengajuan Akun NUPTK 

Pastikan Anda memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut : 
1.       Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau  perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK.  Pengelola Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti  dengan valid bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal
2.       Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.  Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui Ketentuan Layanan berikut:


KETENTUAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK  ------------------------------------------------------------
1.  Untuk menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.   Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3.   Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
4.  Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Pengguna  secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5.  Pengguna berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6.   Pengelola Pusat tidak dapat dimintakan  pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
7.  Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.


PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN AKUN NUPTK  -------------------------------------------------------
Pengguna sepakat bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan  pemberitahuan terlebih dahulu melalui e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
·         Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
·         Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
·         Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
·          Masalah teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
·         Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
Selanjutnya,Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
PERUBAHAN ATURAN  ---------------------------------------------------------------------
Pengelola dapat memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar