SDN Sukawangi 01 Jumlah Siswa : 238 Siswa VISI : Terdepan,Terbaik, dan terpercaya : Kepala Sekolah :Acep HB,MM.Pd, Bendahara : Pangky Rafdany Azhar,S.Pd , Sekretaris : Dede Dimyati, Guru Kelas I : Novi Yulianti,S.Pd, Guru Kelas II : Yuyu Yuhanah , Guru Kelas III : Eno Erni Julaeha , Guru Kelas IV; Yudi Supriatna , Guru Kelas V : Pangky Rafdanni Azhar,S.Pd, Guru Kelas VI : Ahmad Julia,S.Pd, Guru PAI : Dede Dimyati ,S.Pd Staf : Operator Sekolah : Pangky Rafdani Azhar,S.Pd Fasilitas Sekolah : Ruang Perpustakaan Lengkap , Alat Peraga Lengkap, Komputer, Guru Ekstrakurikuler : Pramuka : Novi Yulianti, BTA (Baca Tulis Al’Qur’an) : Dede Dimyati, Olahraga : Ahmad Julia Kegiatan Sdn Sukawangi 01 : S INFORMASI UMUM : 1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA, 2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU,Dimulai dari : Guru Pratama /III/a, III/b, Guru Muda III/c, III/d, Guru Madya IV/a s/d IV/c, Guru Utama IV/d s/d IV/e

LINK

lINK2

SDN SUKAWANGI 01 TERDEPAN, TERBAIK, DAN TERPERCAYA

Jumat, 21 Oktober 2011

SDM DAN SDA


SDM DAN SDA
Pembangunan yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa lalu lebih berorientasi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dengan mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.  Untuk mendukung orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource management), yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang berbasis pemerintah (government-based resource management).
       Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung bersifat eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian, konservasi, dan keberlanjutan.  Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya dampak negatif yang berupa degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup yang serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia.
       Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup (ecological losses) secara empiris juga berarti: (1) Menghilangkan sebagian sumber-sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic resources losses); (2) Mengerosi kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi, institusi, religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural losses); dan (3) Mengabaikan hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam masyarakat (the political of legal pluralism ignorance).
       Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup lebih dilihat sebagai akibat dari anutan politik hukum dan kebijakan pemerintah untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum (legal instrument) yang diproduk pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan (state law) selama kurun waktu tiga dekade terakhir ini cenderung memperlihatkan karakteristik yang bersifat eksploitatif, sentralistik, sektoral, represif, mengabaikan hak-hak masyarakat, dan mengingkari adanya kemajemukan hukum dalam komunitas-komunitas masyarakat.
            Keadaan tersebut membutuhkan  perbaikan hukum  yang tetap mendukung pembangunan  yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis kelestarian lingkungan, khususnya mencakup aspek wawasan, orientasi dan instrumen hukum yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, desentralistik, akomodatif terhadap penguatan kelembagaan  dan kearifan Pemanfaatan sumberdaya alam dalam pembangunan harus dilandasi dengan pendekatan pendayagunaan sumberdaya alam  dengan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat secara berkelanjutan. Pola konsumsi sumberdaya alam seharusnya memberi kesempatan dan peran-serta masyarakat serta memberdayakan masyarakat untuk dapat mengelola sumberdaya alam secara optimal dan lestari . 
      Masih sangat terbatas kebijakan yang secara eksplisit mendorong pada pola produksi dan konsumsi yang optimal dan berkelanjutan.  Selain itu, pola konsumsi yang dikaitkan dengan peningkatan gizi dan kesehatan masih merupakan masalah utama bagi daerah-daerah.
        Dalam sebagian kehidupan masyarakat dan budaya perkotaan telah berkembang gaya hidup konsumtif, karena sebagian besar mereka tidak lagi mengkonsumsi berdasarkan nilai guna, nilai pakai, tetapi sesuatu yang hanya merupakan “simbol” di mana image atau citra menjadi sangat penting. Hal ini seiring dengan semakin pesatnya kemajuan dunia informasi dan komunikasi. Permasalahan Lingkungan seperti pencemaran, degradasi lahan kritis, dan kelangkaan sumberdaya alam akan cenderung berkembang sebagai dampak dari pola produksi/ industri dan konsumsi yang berlebihan.
Konsumsi energi meningkat sekitar 5-8% per tahun. Konsumen terbesar adalah sektor industri (49%), transportasi membutuhkah 32% dan selebihnya adalah untuk kebutuhan rumah tangga.  Berubahnya struktur ekonomi dari pertanian ke industri dan meningkainya aktivitas ekonomi di pelbagai sektor kehidupan, mempengaruhi Iaju peningkatan konsumsi energi yang secara langsung juga akan meningkatkan emisinya. Untuk mencegah dan mengatasi dampak emisi ini pola konsumsi dan produksi sumberdaya energi perlu segera ditangani secara tepat dan cermat.
      Semakin terbatasnya ketersediaan sumberdaya air, maka pola konsumsi air harus mempertimbangkan sumberdaya air di masa mendatang. Bidang agrokompleks masih akan tetap menjadi konsumen terbesar. Walaupun demikian, di beberapa wilayah, persaingan pemanfaatan sumberdaya air akan canderung menajam antara pertanian, industri dan rumah tangga. Beberapa hal yang perlu diprioritaskan adalah sebagai
Salah satu tantangan pokok abad 21 adalah agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan pembangunan tetap berlanjut. Dalam kaitan ini, hal yang sangat penting adalah bagaimana mengaktualisasikan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi komitmen dan arahan untuk melakukan tindakan nyata dalam berbagai kegiatan pembangunan. 
Sesuai dengan perhatian dan kepentingan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta menjamin kelestarian bumi dengan segala isi dan kehidupannya, maka  dimensi penting dalam pembangunan SDA-LH, adalah: 
(1).  kerja sama sinergis antar daerah,
(2)   pengendalian kependudukan,
(3)   penanggulangan dan pengentasan kemiskinan,
(4)   optimalisasi pola konsumsi sumberdaya alam,
(5)   perlindungan dan peningkatan kesehatan lingkungan,
(6)   penataan ruang, pemukiman dan perumahan,
(7)   integrasi lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Dipahami bahwa sebagai masyarakat yang sedang membangun, segala cita-cita, tujuan, dan sasaran hanya dapat dicapai apabila institusi yang ada mampu menggerakan segala potensi daerah yang tersedia dan peniadakan berbagai hambatan yang menghadang. Kemampuan institusi akan meningkat apabila sumberdaya manusia yang menjalankan dan menggerakkannya mempunyai kemampuan yang memadai. Dengan demikian peningkatan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat merupakan ujung tombak dari semua Program Pembangunan.
Penanggulangan kemiskinan dan ketertinggalan harus dijadikan program penting dalam menjamin pembangunan yang berkelanjutan, karena kemiskinan selain akan menjadi beban pertumbuhan juga akan menjadi penyebab degradasi sumberdaya alam – lingkungan hidup. Masyarakat miskin tidak akan mampu memelihara SDA-LH apalagi memulihkan kerusakannya. Di lain pihak, kemiskinan juga dapat terjadi akibat degradasi kualitas SDA-LH dan pemutusan akses masyarakat terhadap sumberdaya milik bersama (common property resources). Karena itu pengelolaan sumberdaya alam merupakan upaya penting dalam kaitannya dengan penanggulangan kemiskinan.(nr-d)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar