SDM DAN SDA
Pembangunan
yang telah berlangsung selama tiga dasa warsa lalu lebih berorientasi untuk
mewujudkan pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dengan
mengeksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Untuk mendukung
orientasi pembangunan tersebut diciptakan paradigma pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup yang berbasis negara (state-based resource management),
yang pada kenyataannya merupakan paradigma pembangunan yang berbasis
pemerintah (government-based resource management).
Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi cenderung bersifat
eksploitatif dan mengabaikan kaidah-kaidah kelestarian, konservasi, dan keberlanjutan.
Konsekuensi yang ditimbulkan adalah timbulnya dampak negatif yang berupa
degradasi kualitas sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup yang
serius seperti yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia.
Degradasi kualitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup (ecological losses)
secara empiris juga berarti: (1) Menghilangkan sebagian sumber-sumber
kehidupan dan mata pencaharian masyarakat (economic resources losses); (2)
Mengerosi kearifan lokal melalui perusakan sistem pengetahuan, teknologi,
institusi, religi, dan tradisi masyarakat lokal (social and cultural
losses); dan (3) Mengabaikan hak-hak masyarakat dan kemajemukan hukum dalam
masyarakat (the political of legal pluralism ignorance).
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, degradasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup lebih dilihat sebagai akibat dari anutan politik hukum dan
kebijakan pemerintah untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi. Instrumen hukum (legal instrument) yang diproduk pemerintah
dalam bentuk peraturan perundang-undangan (state law) selama kurun waktu
tiga dekade terakhir ini cenderung memperlihatkan karakteristik yang bersifat
eksploitatif, sentralistik, sektoral, represif, mengabaikan hak-hak masyarakat,
dan mengingkari adanya kemajemukan hukum dalam komunitas-komunitas masyarakat.
Keadaan tersebut membutuhkan perbaikan hukum yang tetap mendukung
pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis
kelestarian lingkungan, khususnya mencakup aspek wawasan, orientasi dan
instrumen hukum yang menjamin kelestarian lingkungan hidup, desentralistik,
akomodatif terhadap penguatan kelembagaan dan kearifan Pemanfaatan
sumberdaya alam dalam pembangunan harus dilandasi dengan pendekatan pendayagunaan
sumberdaya alam dengan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran
masyarakat secara berkelanjutan. Pola konsumsi sumberdaya alam seharusnya
memberi kesempatan dan peran-serta masyarakat serta memberdayakan masyarakat
untuk dapat mengelola sumberdaya alam secara optimal dan lestari .
Masih sangat terbatas kebijakan yang secara eksplisit mendorong pada pola
produksi dan konsumsi yang optimal dan berkelanjutan. Selain itu, pola
konsumsi yang dikaitkan dengan peningkatan gizi dan kesehatan masih merupakan
masalah utama bagi daerah-daerah.
Dalam sebagian kehidupan masyarakat dan budaya perkotaan telah berkembang gaya
hidup konsumtif, karena sebagian besar mereka tidak lagi mengkonsumsi
berdasarkan nilai guna, nilai pakai, tetapi sesuatu yang hanya merupakan
“simbol” di mana image atau citra menjadi sangat penting. Hal ini seiring
dengan semakin pesatnya kemajuan dunia informasi dan komunikasi. Permasalahan
Lingkungan seperti pencemaran, degradasi lahan kritis, dan kelangkaan
sumberdaya alam akan cenderung berkembang sebagai dampak dari pola produksi/
industri dan konsumsi yang berlebihan.
Konsumsi
energi meningkat sekitar 5-8% per tahun. Konsumen terbesar adalah sektor
industri (49%), transportasi membutuhkah 32% dan selebihnya adalah untuk kebutuhan
rumah tangga. Berubahnya struktur ekonomi dari pertanian ke industri dan
meningkainya aktivitas ekonomi di pelbagai sektor kehidupan, mempengaruhi Iaju
peningkatan konsumsi energi yang secara langsung juga akan meningkatkan
emisinya. Untuk mencegah dan mengatasi dampak emisi ini pola konsumsi dan
produksi sumberdaya energi perlu segera ditangani secara tepat dan cermat.
Semakin terbatasnya ketersediaan sumberdaya air, maka pola konsumsi air harus
mempertimbangkan sumberdaya air di masa mendatang. Bidang agrokompleks masih
akan tetap menjadi konsumen terbesar. Walaupun demikian, di beberapa wilayah,
persaingan pemanfaatan sumberdaya air akan canderung menajam antara pertanian,
industri dan rumah tangga. Beberapa hal yang perlu diprioritaskan adalah
sebagai
Salah satu
tantangan pokok abad 21 adalah agar kualitas hidup manusia terus meningkat dan
pembangunan tetap berlanjut. Dalam kaitan ini, hal yang sangat penting adalah
bagaimana mengaktualisasikan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi komitmen dan
arahan untuk melakukan tindakan nyata dalam berbagai kegiatan
pembangunan.
Sesuai
dengan perhatian dan kepentingan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan
pembangunan serta menjamin kelestarian bumi dengan segala isi dan kehidupannya,
maka dimensi penting dalam pembangunan SDA-LH, adalah:
(1).
kerja sama sinergis antar daerah,
(2)
pengendalian kependudukan,
(3)
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan,
(4)
optimalisasi pola konsumsi sumberdaya alam,
(5)
perlindungan dan peningkatan kesehatan lingkungan,
(6)
penataan ruang, pemukiman dan perumahan,
(7)
integrasi lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Dipahami
bahwa sebagai masyarakat yang sedang membangun, segala cita-cita, tujuan, dan
sasaran hanya dapat dicapai apabila institusi yang ada mampu menggerakan segala
potensi daerah yang tersedia dan peniadakan berbagai hambatan yang menghadang.
Kemampuan institusi akan meningkat apabila sumberdaya manusia yang menjalankan
dan menggerakkannya mempunyai kemampuan yang memadai. Dengan demikian
peningkatan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat merupakan ujung
tombak dari semua Program Pembangunan.
Penanggulangan
kemiskinan dan ketertinggalan harus dijadikan program penting dalam menjamin
pembangunan yang berkelanjutan, karena kemiskinan selain akan menjadi beban
pertumbuhan juga akan menjadi penyebab degradasi sumberdaya alam – lingkungan
hidup. Masyarakat miskin tidak akan mampu memelihara SDA-LH apalagi memulihkan
kerusakannya. Di lain pihak, kemiskinan juga dapat terjadi akibat degradasi
kualitas SDA-LH dan pemutusan akses masyarakat terhadap sumberdaya milik
bersama (common property resources). Karena itu pengelolaan sumberdaya alam
merupakan upaya penting dalam kaitannya dengan penanggulangan kemiskinan.(nr-d)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar