SDN Sukawangi 01 Jumlah Siswa : 238 Siswa VISI : Terdepan,Terbaik, dan terpercaya : Kepala Sekolah :Acep HB,MM.Pd, Bendahara : Pangky Rafdany Azhar,S.Pd , Sekretaris : Dede Dimyati, Guru Kelas I : Novi Yulianti,S.Pd, Guru Kelas II : Yuyu Yuhanah , Guru Kelas III : Eno Erni Julaeha , Guru Kelas IV; Yudi Supriatna , Guru Kelas V : Pangky Rafdanni Azhar,S.Pd, Guru Kelas VI : Ahmad Julia,S.Pd, Guru PAI : Dede Dimyati ,S.Pd Staf : Operator Sekolah : Pangky Rafdani Azhar,S.Pd Fasilitas Sekolah : Ruang Perpustakaan Lengkap , Alat Peraga Lengkap, Komputer, Guru Ekstrakurikuler : Pramuka : Novi Yulianti, BTA (Baca Tulis Al’Qur’an) : Dede Dimyati, Olahraga : Ahmad Julia Kegiatan Sdn Sukawangi 01 : S INFORMASI UMUM : 1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA, 2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU,Dimulai dari : Guru Pratama /III/a, III/b, Guru Muda III/c, III/d, Guru Madya IV/a s/d IV/c, Guru Utama IV/d s/d IV/e

LINK

lINK2

SDN SUKAWANGI 01 TERDEPAN, TERBAIK, DAN TERPERCAYA

Jumat, 18 Januari 2013

PENDATAAN NILAI RAPORT SD/MI


PENDATAAN SD/MI UTAMAKAN SKALA PRIORITAS PEKERJAAN

1. Upload Biodata Kelas 6, Validasi dan Verifikasi Biodata Kelas 6
2. Download Form Biodata Kelas 1,2,3,4,5 entry data siswa di form tersebut
3. Validasi Seluruh File siswa kelas 1,2,3,4,5 dan 6.

"Form Raport Bisa Di download apabila Koordinator kabupaten/kota sudah meminta ke admin propinsi untuk melakukan Download form Raport"

4. Download form Raport kelas 6 terlebih dahulu setiap semesternya
5. Entri form Raport sesuai dengan Isi raport siswa tersebut. prioritas tetap kelas 6 terlebih dahulu Validasi dan Verifikasi isi datanya
6. Upload form raport itu ke web pendataan online.

Dengan Melakukan tahapan tersebut beban pekerjaan di kedua belah pihak bisa efektif dan efisien (disisi user/operator maupun disisi server/aplikasi)

Apabila user sekolah ada masalah konsultasikan dengan operator UPTD apabila tidak terpecahkan konsultasikan ke Koordinator Kab/kota apabila masih belum terpecahkan konsultasikan dengan pihak propinsi.

Untuk masalah jadwal pendataan koordinasikan dengan koordinator Kabupaten/kota, karena kebijakan online untuk Operator sekolah/uptd kewenangan Kab/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar